Senin, 19 Desember 2011

Kebebasan Berpendapat



Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan hak untuk setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945, bahkan hak kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap warga negara yang mana negara  menjunjung tinggi asas-asas demokrasi dan liberalisasi. Tetapi perlu diingat bahwa hak tersebut tetap ada koridor atau batasan  hukumnya, yakni cara penyalurannya lewat para wakil kita di DPR atau DPRD dan hak kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar daripada hak-hak orang lain juga, karena pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat yang porsinya sama. Misalnya kita mengajukan sesuatu usulan yang menurut kita baik, tetapi usulan tersebut belum tentu bisa diterima oleh orang lain karena menurut orang lain hal tersebut akan merugikannya, maka kita pun harus memiliki toleransi tinggi untuk menerima pendapat orang lain yang merupakan haknya.
Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
            Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
            Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
            Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
a)  Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
b)  Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.

            Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila telah ada sejak dahulu hingga masa yang akan datang. Keberadaan Pancasila merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkal dan tidak perlu lagi dibuktikan benarnya, karena itu Pancasila adalah suatu postulat. Pancasila merupakan satu kesatuan kebulatan yang utuh. Pancasila merupakan pandangan hidup, kepribadian, dan ideologi bangsa Indonesia. Secara yuridis formal, Pancasila diatur pada Alinea ke-4 Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah pokok kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm), jadi Pembukaan UUD 1945 mempunyai sifat yang kokoh dan abadi. Karena itu, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjadi pusat, dasar, dan inti Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, Pancasila merupakan sumber hukum yang tertinggi di Indonesia.
Dalam era reformasi saat ini, kehidupan berbangsa dan bernegara berkembang sangat demokratis. Karena kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 28 I UUD 1945, antara lain diatur bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun yang perlu diingat dan dipahami adalah, bahwa pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan peraturan yang bersumber dari Pancasila itu sendiri. Jadi kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat bagi bangsa Indonesia tidaklah membabi-buta, tetapi harus tetap sesuai dan selaras dalam koridor Pancasila.
Mengingat bahwa kemerdekaan pikiran dan hati nurani harus tetap dalam koridor Pancasila, maka bentuk-bentuk kebebasan berpikiran dan berpendapat / paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam segala bentuk dan perwujudannya, seharusnya diberantas.
Contoh paham  atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila antara lain :
1.paham liberal yang mengagungkan kemerdekaan manusia sebagai mahluk individu saja dan identik dengan Negara sekuler. Padahal Pancasila mengakui kedudukan manusia sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial, selain itu Pancasila tidak mengakui paham sekular yang memisahkan antara kehidupan bernegara dengan agama.
2. paham komunisme yang tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa (karena menganggap manusia adalah materi), menekan kebebasan beragama pada rakyat, dan menjadikan manusia hanya sebagai mahluk sosial saja. Padahal Pancasila mengakui adanya Tuhan YME dan menjamin kebebasan beragama bagi rakyat.
Namun, paham agama yang radikal dan ekstrim juga tidak selaras dengan pancasila. Karena,pancasila menjamin pluralitas bangsa Indonesia, sesuai Bhinneka Tunggal Ika.
Kebebasan menyatakan pendapat,dan kebebasan berekspresi merupakan nilai nilai yang dijamin semua Negara secara global. Misalnya di Amerika,Abraharam Lincoln pada saat pertengahan Perang Dunia ke 2 (tahun 1941) mengeluarkan pernyataan empat macam kebebasan. Yaitu :
a)      Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
b)      Bebas dari rasa takut
c)      Bebas dari kekurangan dan kelaparan
d)     Bebas memeluk agama sesuai keyakinannya
Di Indonesia,kebebasan berbicara juga dijamin secara khusus di dalam UUD 1945 pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang.
            Hak dasar tentang berfikir adalah sangat pokok (fundamental),karena langsung mengenai kehidupan bathin manusia. Fungsi berfikir merupakan dasar pokok atas kebebasan dan keyakinan manusia.
Satu pepatah asing berkata “..gedachten zjin tolvrij”, pikiran adalah tanpa bea, yakni bebas dari sesuatu,bea ataupun ikatan apapun. Kenyataan dari pepatah tersebut akan lebih terang lagi jika kita memahami proses berfikir manusia.
Dalam setiap pemikiran yang telah dimasak melalui proses memikir itu menimbulkan tanggapan yang dapat dibulatkan menjadi pendapat. Dan pendapat kita keluarkan melalui alat pernyataan, baik yang merupakan ucapan (bahasa) maupun tulisan. Proses memikir ini merupakan suatu fungsi dalam hidup manusia yang bersifat mekanis, artinya bergerak dan bekerja tanpa disengaja. Maka pada hakekatnya fungsi hidup manusia yang dinamai piker ini adalah bersifat bebas, leluasa dan merdeka.
Sebenarnya, kebebasan kebebasan dasar merupakan sendi sendi pokok untuk pelaksanaan hak dasar kerakyatan yang dinamakan demokrasi. Tanpa bebas pendapat yang dinyatakan secara teratur, yaitu secara soal jawab, yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau siding, maka tidak dapat tersusun pula kehendak rakyat atau kemauan umum dari rakyat, yang harus merupakan dasar sistim pemerintahan Negara demokrasi.
Adapun cara  menyatakan pikiran dan pendapat itu biasanya adalah dengan cara lisan, artinya diucapkan dengan mulut (disertai atau tanpa disertai perbuatan), namun dapat juga dengan tulisan. Pengutaraan pikiran atau pendapat dengan lisan itu dapat disusun dalam satu uraian yang teratur. Misalnya dalam satu pidato yang diucapkan dalam satu rapat, atau disiaran radio,ataupun diucapkan dalam suatu Tanya jawab atau dialog.
Maksud pernyataan pikiran atau pendapat orang itu lazimnya tidak semata mata untuk mengeluarkan kata kata yang kosong belaka. Tetapi dengan suatu maksud, agar isi dari pendapat tersebut didengarkan,dipikirkan dan dapat diterima.
Negara kita adalah Negara yang demokratis, bahkan bisa dibilang sangat demokratis. Semua orang dari lapisan mana saja mendapat kebebasan dalam mengeluarkan pendapat. Semua bebas berunjuk rasa mengeluarkan segala aspirasinya.
Namun sayang, aksi ini kadang dilakukan dengan anarkis. Tadinya unjuk rasa dilakukan untuk membela kepentingan rakyat, tetapi akhirnya malah merugikan rakyat sebab fasilitas public menjadi rusak.
            Dikalangan elit pejabat, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat juga sangat bebas. Terlalu bebasnya mereka saat ini tidak lagi memikirkan tentang etika politik dan cara bertuturkata dalam suatu rapat.
Hal ini tentu saja memberikan dampak yang negativ. Salah satu dari dampak tersebut  adalah tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Sebaiknya dalam mengeluarkan pendapat, kita tentu harus memperhatikan cara penyampaian dan dampak yang akan terjadi.
Bila lebih banyak negativ daripada positivnya, maka kita perlu mempertimbangkan pendapat tersebut. Jangan karena bebas berpendapat kita menjadi egois dan mementingkan kepentingan pribadi atau golongan saja lalu kepentingan orang banyak (masyarakat) jadi dikesampingkan.
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia. karena pada kodratnya setiap individu memiliki perbedaan, termasuk didalamnya adalah tingkat pengetahuan/pendidikan, pola pikir, cara pandang dari suatu permasalahan pun berbeda . Untuk dapat menjamin setiap warga negara dalam menjalankan haknya tersebut maka komunitas/negara membuat aturan aturan agar dalam menjalankan haknya tersebut tidak berbenturan dengan hak orang lain. sebagaimana tercantum dalam UUD 45 Amandemen : " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang  dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." (28J.2)
Dapat disimpulkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat tidaklah bebas sebebas-bebasnya, tetapi tetap dalam koridor Pancasila. Sesuai Pasal 28 J UUD 1945 telah diatur  bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya tetap harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.

SUMBER :
-          Purbopranoto, Kuncoro, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya Paramita, Jakarta,1982
-          Budiarjo,Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
-          Sumarsono, S, Susarso, Agus, Mansyur, Hamdan, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
-          UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar