Kebebasan
mengemukakan pendapat merupakan hak untuk setiap warga negara Indonesia yang
dijamin oleh UUD 1945, bahkan hak kebebasan berpendapat merupakan hak dari
setiap warga negara yang mana negara
menjunjung tinggi asas-asas demokrasi dan liberalisasi. Tetapi perlu
diingat bahwa hak tersebut tetap ada koridor atau batasan hukumnya, yakni cara penyalurannya lewat para
wakil kita di DPR atau DPRD dan hak kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar
daripada hak-hak orang lain juga, karena pada dasarnya setiap warga negara
memiliki hak kebebasan berpendapat yang porsinya sama. Misalnya kita mengajukan
sesuatu usulan yang menurut kita baik, tetapi usulan tersebut belum tentu bisa
diterima oleh orang lain karena menurut orang lain hal tersebut akan
merugikannya, maka kita pun harus memiliki toleransi tinggi untuk menerima
pendapat orang lain yang merupakan haknya.
Dalam menggunakan hak
kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan
bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita,
dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab
maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal
sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
a) Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
b) Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
a) Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
b) Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila telah ada sejak dahulu hingga masa yang
akan datang. Keberadaan Pancasila merupakan kebenaran yang tidak dapat
disangkal dan tidak perlu lagi dibuktikan benarnya, karena itu Pancasila adalah
suatu postulat. Pancasila merupakan satu kesatuan kebulatan yang utuh.
Pancasila merupakan pandangan hidup, kepribadian, dan ideologi bangsa
Indonesia. Secara yuridis formal, Pancasila diatur pada Alinea ke-4 Pembukaan
(Preambule) UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah pokok kaidah Negara
yang fundamental (Staatsfundamentalnorm), jadi Pembukaan UUD 1945 mempunyai
sifat yang kokoh dan abadi. Karena itu, Pancasila adalah sumber dari segala
sumber hukum yang menjadi pusat, dasar, dan inti Pembukaan UUD 1945. Dengan
kata lain, Pancasila merupakan sumber hukum yang tertinggi di Indonesia.
Dalam
era reformasi saat ini, kehidupan berbangsa dan bernegara berkembang sangat
demokratis. Karena kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 28 I UUD 1945, antara lain diatur bahwa hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun. Namun yang perlu diingat dan dipahami adalah, bahwa
pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan peraturan yang bersumber dari Pancasila
itu sendiri. Jadi kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat bagi bangsa
Indonesia tidaklah membabi-buta, tetapi harus tetap sesuai dan selaras dalam
koridor Pancasila.
Mengingat bahwa kemerdekaan pikiran dan hati nurani harus tetap dalam koridor Pancasila, maka bentuk-bentuk kebebasan berpikiran dan berpendapat / paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam segala bentuk dan perwujudannya, seharusnya diberantas.
Mengingat bahwa kemerdekaan pikiran dan hati nurani harus tetap dalam koridor Pancasila, maka bentuk-bentuk kebebasan berpikiran dan berpendapat / paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam segala bentuk dan perwujudannya, seharusnya diberantas.
Contoh paham atau ideologi yang bertentangan dengan
Pancasila antara lain :
1.paham liberal yang mengagungkan kemerdekaan manusia sebagai mahluk individu saja dan identik dengan Negara sekuler. Padahal Pancasila mengakui kedudukan manusia sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial, selain itu Pancasila tidak mengakui paham sekular yang memisahkan antara kehidupan bernegara dengan agama.
2. paham komunisme yang tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa (karena menganggap manusia adalah materi), menekan kebebasan beragama pada rakyat, dan menjadikan manusia hanya sebagai mahluk sosial saja. Padahal Pancasila mengakui adanya Tuhan YME dan menjamin kebebasan beragama bagi rakyat.
1.paham liberal yang mengagungkan kemerdekaan manusia sebagai mahluk individu saja dan identik dengan Negara sekuler. Padahal Pancasila mengakui kedudukan manusia sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial, selain itu Pancasila tidak mengakui paham sekular yang memisahkan antara kehidupan bernegara dengan agama.
2. paham komunisme yang tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa (karena menganggap manusia adalah materi), menekan kebebasan beragama pada rakyat, dan menjadikan manusia hanya sebagai mahluk sosial saja. Padahal Pancasila mengakui adanya Tuhan YME dan menjamin kebebasan beragama bagi rakyat.
Namun, paham agama yang
radikal dan ekstrim juga tidak selaras dengan pancasila. Karena,pancasila
menjamin pluralitas bangsa Indonesia, sesuai Bhinneka Tunggal Ika.
Kebebasan
menyatakan pendapat,dan kebebasan berekspresi merupakan nilai nilai yang
dijamin semua Negara secara global. Misalnya di Amerika,Abraharam Lincoln pada
saat pertengahan Perang Dunia ke 2 (tahun 1941) mengeluarkan pernyataan empat
macam kebebasan. Yaitu :
a) Kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat
b) Bebas
dari rasa takut
c) Bebas
dari kekurangan dan kelaparan
d) Bebas
memeluk agama sesuai keyakinannya
Di Indonesia,kebebasan
berbicara juga dijamin secara khusus di dalam UUD 1945 pasal 28: Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang.
Hak dasar tentang berfikir adalah sangat pokok
(fundamental),karena langsung mengenai kehidupan bathin manusia. Fungsi
berfikir merupakan dasar pokok atas kebebasan dan keyakinan manusia.
Satu
pepatah asing berkata “..gedachten zjin tolvrij”, pikiran adalah tanpa bea,
yakni bebas dari sesuatu,bea ataupun ikatan apapun. Kenyataan dari pepatah
tersebut akan lebih terang lagi jika kita memahami proses berfikir manusia.
Dalam
setiap pemikiran yang telah dimasak melalui proses memikir itu menimbulkan
tanggapan yang dapat dibulatkan menjadi pendapat. Dan pendapat kita keluarkan
melalui alat pernyataan, baik yang merupakan ucapan (bahasa) maupun tulisan.
Proses memikir ini merupakan suatu fungsi dalam hidup manusia yang bersifat
mekanis, artinya bergerak dan bekerja tanpa disengaja. Maka pada hakekatnya
fungsi hidup manusia yang dinamai piker ini adalah bersifat bebas, leluasa dan
merdeka.
Sebenarnya,
kebebasan kebebasan dasar merupakan sendi sendi pokok untuk pelaksanaan hak
dasar kerakyatan yang dinamakan demokrasi.
Tanpa bebas pendapat yang dinyatakan secara teratur, yaitu secara soal
jawab, yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau siding, maka tidak
dapat tersusun pula kehendak rakyat atau kemauan umum dari rakyat, yang harus
merupakan dasar sistim pemerintahan Negara demokrasi.
Adapun
cara menyatakan pikiran dan pendapat itu
biasanya adalah dengan cara lisan, artinya diucapkan dengan mulut (disertai
atau tanpa disertai perbuatan), namun dapat juga dengan tulisan. Pengutaraan
pikiran atau pendapat dengan lisan itu dapat disusun dalam satu uraian yang
teratur. Misalnya dalam satu pidato yang diucapkan dalam satu rapat, atau
disiaran radio,ataupun diucapkan dalam suatu Tanya jawab atau dialog.
Maksud
pernyataan pikiran atau pendapat orang itu lazimnya tidak semata mata untuk
mengeluarkan kata kata yang kosong belaka. Tetapi dengan suatu maksud, agar isi
dari pendapat tersebut didengarkan,dipikirkan dan dapat diterima.
Negara
kita adalah Negara yang demokratis, bahkan bisa dibilang sangat demokratis.
Semua orang dari lapisan mana saja mendapat kebebasan dalam mengeluarkan
pendapat. Semua bebas berunjuk rasa mengeluarkan segala aspirasinya.
Namun sayang, aksi ini kadang dilakukan dengan anarkis. Tadinya unjuk rasa dilakukan untuk membela kepentingan rakyat, tetapi akhirnya malah merugikan rakyat sebab fasilitas public menjadi rusak.
Dikalangan elit pejabat, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat juga sangat bebas. Terlalu bebasnya mereka saat ini tidak lagi memikirkan tentang etika politik dan cara bertuturkata dalam suatu rapat.
Hal ini tentu saja memberikan dampak yang negativ. Salah satu dari dampak tersebut adalah tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Sebaiknya dalam mengeluarkan pendapat, kita tentu harus memperhatikan cara penyampaian dan dampak yang akan terjadi.
Bila lebih banyak negativ daripada positivnya, maka kita perlu mempertimbangkan pendapat tersebut. Jangan karena bebas berpendapat kita menjadi egois dan mementingkan kepentingan pribadi atau golongan saja lalu kepentingan orang banyak (masyarakat) jadi dikesampingkan.
Namun sayang, aksi ini kadang dilakukan dengan anarkis. Tadinya unjuk rasa dilakukan untuk membela kepentingan rakyat, tetapi akhirnya malah merugikan rakyat sebab fasilitas public menjadi rusak.
Dikalangan elit pejabat, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat juga sangat bebas. Terlalu bebasnya mereka saat ini tidak lagi memikirkan tentang etika politik dan cara bertuturkata dalam suatu rapat.
Hal ini tentu saja memberikan dampak yang negativ. Salah satu dari dampak tersebut adalah tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Sebaiknya dalam mengeluarkan pendapat, kita tentu harus memperhatikan cara penyampaian dan dampak yang akan terjadi.
Bila lebih banyak negativ daripada positivnya, maka kita perlu mempertimbangkan pendapat tersebut. Jangan karena bebas berpendapat kita menjadi egois dan mementingkan kepentingan pribadi atau golongan saja lalu kepentingan orang banyak (masyarakat) jadi dikesampingkan.
Kebebasan
berpendapat merupakan hak asasi manusia. karena pada kodratnya setiap individu
memiliki perbedaan, termasuk didalamnya adalah tingkat pengetahuan/pendidikan,
pola pikir, cara pandang dari suatu permasalahan pun berbeda . Untuk dapat
menjamin setiap warga negara dalam menjalankan haknya tersebut maka
komunitas/negara membuat aturan aturan agar dalam menjalankan haknya tersebut
tidak berbenturan dengan hak orang lain. sebagaimana tercantum dalam UUD 45
Amandemen : " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
(28J.2)
Dapat
disimpulkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat tidaklah
bebas sebebas-bebasnya, tetapi tetap dalam koridor Pancasila. Sesuai Pasal 28 J
UUD 1945 telah diatur bahwa setiap orang
dalam menjalankan hak dan kebebasannya tetap harus menghormati hak dan
kebebasan orang lain.
SUMBER
:
-
Purbopranoto, Kuncoro, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya
Paramita, Jakarta,1982
-
Budiarjo,Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
-
Sumarsono, S, Susarso, Agus, Mansyur,
Hamdan, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
-
UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar