Jumat, 23 Desember 2011
Don't Say GALAU !!
kesepian itu ga enak,
apalagi punya pacar yang sibuk,jd merasa seakan2 tidak diperhatikan..
hmm..
jangan galau guys,
ketika kesepian,jangan jadikan itu sesuatu yang menyedihkan..
kalau kita hanya bengong,nungguin sms dari dia,nunggu dia telpon,rasa rasanya malah semakin buat kita jadi semakin boring -____-
yang harus kita lakukan adalah, melakukan hal hal lain yang asik,dan pastinya dalam artian positiv.
contoh nya nih,kita bisa jalan jalan ke mall,bisa dengerin musik sambil nyanyi2, bisa ke toko buku,cari buku yg kita suka,meski gak harus beli sih .. (hemat.. :D )
sebenarnya,penyebab utama dari kegalauan disaat kesepian adalah, kita ga bisa mengisi hari hari kita dengan kegiatan, menganggur istilahnya, nah dari situ jadi bete,pengennya ditemenin pacar,tapi si pacar sedang sibuk,di sms ga bales,lalu akhirnya marah marah sendiri gak jelas, dan akibat selanjutnya jadi mikir yang enggak2 tentang pacar..
kuncinya adalah, berpikir positiv..
lakukan kegiatan yang asik,dan menarik, hingga buat hari2 bermanfaat..dan semakin berarti..
dont say galau.. ;)
apalagi punya pacar yang sibuk,jd merasa seakan2 tidak diperhatikan..
hmm..
jangan galau guys,
ketika kesepian,jangan jadikan itu sesuatu yang menyedihkan..
kalau kita hanya bengong,nungguin sms dari dia,nunggu dia telpon,rasa rasanya malah semakin buat kita jadi semakin boring -____-
yang harus kita lakukan adalah, melakukan hal hal lain yang asik,dan pastinya dalam artian positiv.
contoh nya nih,kita bisa jalan jalan ke mall,bisa dengerin musik sambil nyanyi2, bisa ke toko buku,cari buku yg kita suka,meski gak harus beli sih .. (hemat.. :D )
sebenarnya,penyebab utama dari kegalauan disaat kesepian adalah, kita ga bisa mengisi hari hari kita dengan kegiatan, menganggur istilahnya, nah dari situ jadi bete,pengennya ditemenin pacar,tapi si pacar sedang sibuk,di sms ga bales,lalu akhirnya marah marah sendiri gak jelas, dan akibat selanjutnya jadi mikir yang enggak2 tentang pacar..
kuncinya adalah, berpikir positiv..
lakukan kegiatan yang asik,dan menarik, hingga buat hari2 bermanfaat..dan semakin berarti..
dont say galau.. ;)
Peranan Objek Wisata dalam Proses Perkembangan Kepariwisataan di DIY
Provinsi DIY
merupakan salah satu daerah tujuan
wisata yang ada di Indonesia karena memiliki beraneka ragam potensi objek
wisata yang sudah banyak dikunjungi wisatawan nusantara,maupun wisatawan
mancanegara.
Peranan objek wisata
sangat penting dalam mendukung perkembangan kepariwisataan di DIY, yaitu dengan
berbagai macam sumber daya tarik, baik alam maupun budaya yang tidak akan
pernah habis apabila dikembangkan menjadi objek dan daya tarik wisatawan.
Dengan adanya objek wisata yang
menarik dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta pelayanan
yang baik diharapkan akan lebih banyak dikunjungi wisatawan semakin banyak
kunjungan wisatawan ke objek wisata akan semakin meningkat kesejahteraan
masyarakat dan jasa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pengembangan
pariwisata di DIY akan membawa dampak dalam kehidupan masyarakat. Terutama
masyarakat di sekitar objek-objek wisata. Dampak yang mungkin muncul ini
merupakan konsekuensi dari pengembangan atau pembangunan pariwisata yang
membawa pengaruh pada perubahan perubahan sosial. Dampak yang muncul ini
mungkin menguntungkan(positif) dan mungkin juga merugikan(negative). Bagi
masyarakat sekitar ataupun pemerintah dan badan badan yang berkecimpung di bidang
kepariwisataan. Untuk melihat dampak positif dan juga yang negative ini,
tergantung dari sudut pandang mana,masyarakat,pemerintah daerah, atau badan
badan yang berkecimpung dalam bidang kepariwisataan (biro-biro perjalanan).
Pada
hakikatnya pembangunan pariwisata merupakan kegiatan ekonomi untuk memperbesar
penerima devisa,memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan
kerja,terutama masyarakat setempat. Di satu pihak pembinaan dan pengembangan
kepariwisataan dalam negeri ditujukan pula untuk meningkatkan kualitas
kebudayaan bangsa(TAP MPR NO II/MPR/1998 GBHN)
dari penegasan tersebut dapat dilihat bagaimana dampak positive dan
negative pengembangan pariwisata terhadap kehidupan ekonomi dan bagaimana pula
dampaknya(positive atau negative) pada kehidupan sosial budaya.
Bagi
pemerintah daerah, berkembangnya pariwisata yang disertai dengan datangnya atau
kunjungan wisatawan yang mau tinggal lama adalah menguntungkan. Karena pemasuka
devisa dapat diharapkan, bahkan mungkin dapat melebihi target tahunan yang
ditentukan.
Dalam peta kepariwisataan nasional, potensi Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) menduduki peringkat kedua setelah Bali. Penilaian
tersebut didasarkan pada beberapa faktor yang menjadi kekuatan pengembangan
wisata di DIY. Pertama, berkenaan dengan keanekaragaman objek. Dengan berbagai
predikatnya, DIY memiliki keanekaragaman objek wisata yang relatif menyeluruh
baik dari segi fisik maupun non fisik, disamping kesiapan sarana penunjang
wisata. Sebagai kota pendidikan, Yogyakarta relatif memiliki sumber daya
manusia yang berkualitas. Kedua, berkaitan dengan ragam spesifikasi objek
dengan karakter mantap dan unik seperti kraton, candi prambanan, kerajinan
perak di Kotagede. Spesifikasi objek ini masih didukung oleh kombinasi objek
fisik dan non fisik dalam paduan yang seras. Kesemua faktor tersebut memperkuat
daya saing DIY sebagai propinsi tujuan utama primary destination) tidak saja
bagi wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara. Sebutan Prawirotaman dan
Sosrowijayan sebagai ‘kampung Internasional' membuktikan kedekatan atmosfir
Yogyakarta dengan 'selera eksotisme' wisatawan mancanegara.
Kota
Yogyakarta yang memiliki cukup banyak objek wisata dapat dikategorikan menjadi
2 (dua) yaitu objek wisata budaya dan objek wisata buatan (konveksi dan wisata
belanja). Potensi objek dan daya tarik wisata di Yogyakarta adalah museum,
bangunan bersejarah, bangunan budaya, kelompok kesenian/atraksi wisata dan
kawasan malioboro. Yang termasuk dalam kategori objek wisata budaya diantaranya
adalah benteng vredeburg, Kraton Yogyakarta, taman sari, kraton pakualaman dan
makan kotagede.
Gambaran pengembangan pariwisata
terletak pada dua komponen pembentuknya. Komponen yang pertama adalah
lingkungan alam-sosial-ekonomi dari masyarakat di kawasan wisata sebagai inti
segenap totalitas kegiatan pariwisata. Sementara komponen lainnya,yang
merupakan fasilitas penduung komponen pertama, terdiri dari :
1.
Atraksi
dan objek wisata
2.
Akomodasi
3.
Transportasi
4.
Infrastruktur
5.
Institusi
penyelenggaraan
6.
fasilitas
pendukung lainnya
Oleh karenanya komoditas wisata
yang semestinya adalah pengalaman pengalaman
interaksi dengan lingkungan alam-sosial-ekonomi masyarakat di daerah wisata.
Persoalan yang berkaitan dengan
strategi pembangunan pariwisata Yogyakarta, bersumber pada konflik kepentingan
antara pengembangan dan pemasaran pariwisata. Pengembangan pariwisata dalam
segala aspeknya selalu bersangkutan dengan prinsip prinsip konservasi dan
preservasi, dalam arti upaya pengembangan yang menghormati masa lalu,berfungsi
pada masa kini dan mampu member inspirasi di masa mendatang. Disisi lain,
berbagai pengembangan pariwisata atas nama kaidah pemasaran tidak jarang justru
mengabaikan etika etika preservasi dalam berbagai aspek kegiatan pariwisata. Dalam kaitan ini, strategi
pengembangan yang memfokuskan pariwisata budaya hanya akan bisa berhasil jika
didasarkan pada adanya integrasi antara konsep pengembangan dan pemasaran.
Sebab, bagaimanapun pariwisata adalah wahana keterpaduan antara preservasi dan
pengembangan budaya.
Sumber:
panduan industri, jasa, pariwisata, dan
perdagangan Yogyakarta. 1995. Pusat studi jepang – UGM. Gadjah Mada
University Press 1995
Selasa, 20 Desember 2011
bestari patria rasti: Sejarah Kota Klaten
bestari patria rasti: Sejarah Kota Klaten: Penelusuran Hari Jadi Kabupaten Klaten Daerah yang sekarang menjadi wilayah Kabupaten Klaten merupakan daerah kuno, dalam arti sudah dihun...
bestari patria rasti: Kesenjangan Sosial Antara Penduduk Asli Papua den...
bestari patria rasti: Kesenjangan Sosial Antara Penduduk Asli Papua den...: Kesenjangan Sosial Antara Penduduk Asli Papua dengan Penduduk Pendatang Berbagai insiden yang terjadi di Papua, tidak terl...
bestari patria rasti: HARUSKAH PERBEDAAN BERAGAMA SELALU DISELESAIKAN DE...
bestari patria rasti: HARUSKAH PERBEDAAN BERAGAMA SELALU DISELESAIKAN DE...: Beberapa pemikiran Ahmadiyah berhasil menarik perhatian,terutama soal kedatangan Mesias atau AI Masih.namun itu tak lama karena belakang...
Senin, 19 Desember 2011
Kebebasan Berpendapat
Kebebasan
mengemukakan pendapat merupakan hak untuk setiap warga negara Indonesia yang
dijamin oleh UUD 1945, bahkan hak kebebasan berpendapat merupakan hak dari
setiap warga negara yang mana negara
menjunjung tinggi asas-asas demokrasi dan liberalisasi. Tetapi perlu
diingat bahwa hak tersebut tetap ada koridor atau batasan hukumnya, yakni cara penyalurannya lewat para
wakil kita di DPR atau DPRD dan hak kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar
daripada hak-hak orang lain juga, karena pada dasarnya setiap warga negara
memiliki hak kebebasan berpendapat yang porsinya sama. Misalnya kita mengajukan
sesuatu usulan yang menurut kita baik, tetapi usulan tersebut belum tentu bisa
diterima oleh orang lain karena menurut orang lain hal tersebut akan
merugikannya, maka kita pun harus memiliki toleransi tinggi untuk menerima
pendapat orang lain yang merupakan haknya.
Dalam menggunakan hak
kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan
bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita,
dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab
maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal
sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
a) Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
b) Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
a) Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
b) Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila telah ada sejak dahulu hingga masa yang
akan datang. Keberadaan Pancasila merupakan kebenaran yang tidak dapat
disangkal dan tidak perlu lagi dibuktikan benarnya, karena itu Pancasila adalah
suatu postulat. Pancasila merupakan satu kesatuan kebulatan yang utuh.
Pancasila merupakan pandangan hidup, kepribadian, dan ideologi bangsa
Indonesia. Secara yuridis formal, Pancasila diatur pada Alinea ke-4 Pembukaan
(Preambule) UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah pokok kaidah Negara
yang fundamental (Staatsfundamentalnorm), jadi Pembukaan UUD 1945 mempunyai
sifat yang kokoh dan abadi. Karena itu, Pancasila adalah sumber dari segala
sumber hukum yang menjadi pusat, dasar, dan inti Pembukaan UUD 1945. Dengan
kata lain, Pancasila merupakan sumber hukum yang tertinggi di Indonesia.
Dalam
era reformasi saat ini, kehidupan berbangsa dan bernegara berkembang sangat
demokratis. Karena kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 28 I UUD 1945, antara lain diatur bahwa hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun. Namun yang perlu diingat dan dipahami adalah, bahwa
pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan peraturan yang bersumber dari Pancasila
itu sendiri. Jadi kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat bagi bangsa
Indonesia tidaklah membabi-buta, tetapi harus tetap sesuai dan selaras dalam
koridor Pancasila.
Mengingat bahwa kemerdekaan pikiran dan hati nurani harus tetap dalam koridor Pancasila, maka bentuk-bentuk kebebasan berpikiran dan berpendapat / paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam segala bentuk dan perwujudannya, seharusnya diberantas.
Mengingat bahwa kemerdekaan pikiran dan hati nurani harus tetap dalam koridor Pancasila, maka bentuk-bentuk kebebasan berpikiran dan berpendapat / paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam segala bentuk dan perwujudannya, seharusnya diberantas.
Contoh paham atau ideologi yang bertentangan dengan
Pancasila antara lain :
1.paham liberal yang mengagungkan kemerdekaan manusia sebagai mahluk individu saja dan identik dengan Negara sekuler. Padahal Pancasila mengakui kedudukan manusia sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial, selain itu Pancasila tidak mengakui paham sekular yang memisahkan antara kehidupan bernegara dengan agama.
2. paham komunisme yang tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa (karena menganggap manusia adalah materi), menekan kebebasan beragama pada rakyat, dan menjadikan manusia hanya sebagai mahluk sosial saja. Padahal Pancasila mengakui adanya Tuhan YME dan menjamin kebebasan beragama bagi rakyat.
1.paham liberal yang mengagungkan kemerdekaan manusia sebagai mahluk individu saja dan identik dengan Negara sekuler. Padahal Pancasila mengakui kedudukan manusia sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial, selain itu Pancasila tidak mengakui paham sekular yang memisahkan antara kehidupan bernegara dengan agama.
2. paham komunisme yang tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa (karena menganggap manusia adalah materi), menekan kebebasan beragama pada rakyat, dan menjadikan manusia hanya sebagai mahluk sosial saja. Padahal Pancasila mengakui adanya Tuhan YME dan menjamin kebebasan beragama bagi rakyat.
Namun, paham agama yang
radikal dan ekstrim juga tidak selaras dengan pancasila. Karena,pancasila
menjamin pluralitas bangsa Indonesia, sesuai Bhinneka Tunggal Ika.
Kebebasan
menyatakan pendapat,dan kebebasan berekspresi merupakan nilai nilai yang
dijamin semua Negara secara global. Misalnya di Amerika,Abraharam Lincoln pada
saat pertengahan Perang Dunia ke 2 (tahun 1941) mengeluarkan pernyataan empat
macam kebebasan. Yaitu :
a) Kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat
b) Bebas
dari rasa takut
c) Bebas
dari kekurangan dan kelaparan
d) Bebas
memeluk agama sesuai keyakinannya
Di Indonesia,kebebasan
berbicara juga dijamin secara khusus di dalam UUD 1945 pasal 28: Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang.
Hak dasar tentang berfikir adalah sangat pokok
(fundamental),karena langsung mengenai kehidupan bathin manusia. Fungsi
berfikir merupakan dasar pokok atas kebebasan dan keyakinan manusia.
Satu
pepatah asing berkata “..gedachten zjin tolvrij”, pikiran adalah tanpa bea,
yakni bebas dari sesuatu,bea ataupun ikatan apapun. Kenyataan dari pepatah
tersebut akan lebih terang lagi jika kita memahami proses berfikir manusia.
Dalam
setiap pemikiran yang telah dimasak melalui proses memikir itu menimbulkan
tanggapan yang dapat dibulatkan menjadi pendapat. Dan pendapat kita keluarkan
melalui alat pernyataan, baik yang merupakan ucapan (bahasa) maupun tulisan.
Proses memikir ini merupakan suatu fungsi dalam hidup manusia yang bersifat
mekanis, artinya bergerak dan bekerja tanpa disengaja. Maka pada hakekatnya
fungsi hidup manusia yang dinamai piker ini adalah bersifat bebas, leluasa dan
merdeka.
Sebenarnya,
kebebasan kebebasan dasar merupakan sendi sendi pokok untuk pelaksanaan hak
dasar kerakyatan yang dinamakan demokrasi.
Tanpa bebas pendapat yang dinyatakan secara teratur, yaitu secara soal
jawab, yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau siding, maka tidak
dapat tersusun pula kehendak rakyat atau kemauan umum dari rakyat, yang harus
merupakan dasar sistim pemerintahan Negara demokrasi.
Adapun
cara menyatakan pikiran dan pendapat itu
biasanya adalah dengan cara lisan, artinya diucapkan dengan mulut (disertai
atau tanpa disertai perbuatan), namun dapat juga dengan tulisan. Pengutaraan
pikiran atau pendapat dengan lisan itu dapat disusun dalam satu uraian yang
teratur. Misalnya dalam satu pidato yang diucapkan dalam satu rapat, atau
disiaran radio,ataupun diucapkan dalam suatu Tanya jawab atau dialog.
Maksud
pernyataan pikiran atau pendapat orang itu lazimnya tidak semata mata untuk
mengeluarkan kata kata yang kosong belaka. Tetapi dengan suatu maksud, agar isi
dari pendapat tersebut didengarkan,dipikirkan dan dapat diterima.
Negara
kita adalah Negara yang demokratis, bahkan bisa dibilang sangat demokratis.
Semua orang dari lapisan mana saja mendapat kebebasan dalam mengeluarkan
pendapat. Semua bebas berunjuk rasa mengeluarkan segala aspirasinya.
Namun sayang, aksi ini kadang dilakukan dengan anarkis. Tadinya unjuk rasa dilakukan untuk membela kepentingan rakyat, tetapi akhirnya malah merugikan rakyat sebab fasilitas public menjadi rusak.
Dikalangan elit pejabat, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat juga sangat bebas. Terlalu bebasnya mereka saat ini tidak lagi memikirkan tentang etika politik dan cara bertuturkata dalam suatu rapat.
Hal ini tentu saja memberikan dampak yang negativ. Salah satu dari dampak tersebut adalah tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Sebaiknya dalam mengeluarkan pendapat, kita tentu harus memperhatikan cara penyampaian dan dampak yang akan terjadi.
Bila lebih banyak negativ daripada positivnya, maka kita perlu mempertimbangkan pendapat tersebut. Jangan karena bebas berpendapat kita menjadi egois dan mementingkan kepentingan pribadi atau golongan saja lalu kepentingan orang banyak (masyarakat) jadi dikesampingkan.
Namun sayang, aksi ini kadang dilakukan dengan anarkis. Tadinya unjuk rasa dilakukan untuk membela kepentingan rakyat, tetapi akhirnya malah merugikan rakyat sebab fasilitas public menjadi rusak.
Dikalangan elit pejabat, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat juga sangat bebas. Terlalu bebasnya mereka saat ini tidak lagi memikirkan tentang etika politik dan cara bertuturkata dalam suatu rapat.
Hal ini tentu saja memberikan dampak yang negativ. Salah satu dari dampak tersebut adalah tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Sebaiknya dalam mengeluarkan pendapat, kita tentu harus memperhatikan cara penyampaian dan dampak yang akan terjadi.
Bila lebih banyak negativ daripada positivnya, maka kita perlu mempertimbangkan pendapat tersebut. Jangan karena bebas berpendapat kita menjadi egois dan mementingkan kepentingan pribadi atau golongan saja lalu kepentingan orang banyak (masyarakat) jadi dikesampingkan.
Kebebasan
berpendapat merupakan hak asasi manusia. karena pada kodratnya setiap individu
memiliki perbedaan, termasuk didalamnya adalah tingkat pengetahuan/pendidikan,
pola pikir, cara pandang dari suatu permasalahan pun berbeda . Untuk dapat
menjamin setiap warga negara dalam menjalankan haknya tersebut maka
komunitas/negara membuat aturan aturan agar dalam menjalankan haknya tersebut
tidak berbenturan dengan hak orang lain. sebagaimana tercantum dalam UUD 45
Amandemen : " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
(28J.2)
Dapat
disimpulkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat tidaklah
bebas sebebas-bebasnya, tetapi tetap dalam koridor Pancasila. Sesuai Pasal 28 J
UUD 1945 telah diatur bahwa setiap orang
dalam menjalankan hak dan kebebasannya tetap harus menghormati hak dan
kebebasan orang lain.
SUMBER
:
-
Purbopranoto, Kuncoro, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya
Paramita, Jakarta,1982
-
Budiarjo,Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
-
Sumarsono, S, Susarso, Agus, Mansyur,
Hamdan, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
-
UUD 1945
Minggu, 18 Desember 2011
SEJARAH SENDANG BULUS JIMBUNG,KLATEN
SENDANG
BULUS JIMBUNG
Terjadinya
keramaian tradisioanal Syawalan setiap 8 Syawal,Desa Jimbung,Kalikotes,Kabupaten
Klaten.
Pada
zaman dahulu ada sebuah kerajaan di daerah Jepara,bernama kerajaan
Wirotho.keadaan Negara yang aman,tentram berkat kepemimpinan sorang ratu yang
bergelar Sri ratu Woro Singo.
Sri Ratu menjalankan roda
pemerintahan berdasarkan atas hukum yang tinggi nilainya,maka tak mustahil
Negara tersebut masyhur di seluruh penjuru.`
Sri
Ratu Woro Singo mempunyai seorang putra bernama pangeran Patahwan.Ia dikenal
sebagai putra raja yang tampan.sejalan dengan pemerintahan raja
tersebut,terdapat suatu kerajaan di daerah lain bernama Kalingga.Putri Kalingga
yang bernama Wahdi ingin negaranya sejajar dengan Wirotho.Negara Kalingga
terletak di daerah di daerah Purwodadi,Grobogan.
Kehendak
Puteri Wahdi disampaikan kepada Ayahnda raja.mendengar keinginan putrinya
sungguh besar hati.setelah disbanding bandingkan dengan kerajaan lain,ternyata
banyak ketinggalan.sebetulnya Sang Raja menaruh hati pada Pangeran Patahwan.
Raja
mengutus Patih Tambak Boyo meletakkan bokor mas berisi berlian permata di
daerah Wirotho.Jika benda itu dalam beberapa hari masih utuh dan tidak berubah tempatnya,maka
berita di daerah Wirotho tersebut memang benar,tetapi jika tidak,maka kabar
tersebut bohong.
Suatu
hari,Patih Tambak Boyo melaksanakan perintah Raja Kalingga membawa sebuah bokor
kencana yang berisi emas permata ke sebuah jalan besar di kerajaan Wirotho.
Berita peristiwa adanya bokor
yang ada di jalan itu walaupun ada bokor itu tidak ada yang bermaksud
mengambilnya.
Dari
jauh tampak olehnya sebuah bokor yang berkilauan karena terkena cahaya
matahari.Beliau tidak bermaksud mengambilnya,tapi nasib buruk menimpanya,karena
terlalu silau.kudanya terkejut dan berlari dengan cepat.kakinya menyentuh bokor
tersebut,sehingga bokor tersebut bergeser dari tempatnya.
Pangeran
Patahwan tidak dapat mengelak dan menyerahkan diri untuk dihukum oleh sang
Raja.maka kakinya pun dipotong.semenjak kakinya dipotong,ia menjadi rajin
berdoa.sampai akhirnya ia melanjutkan perjalanannya ke gunung Butak.ditempat
itu sang pangeran merasakan ketenangan hidup,beliau selalu berdoa,agar kakinya
sembuh.
Sampai
akhirnya,kaki nya pun sembuh.maka ia kembali ke tempat istirahat di gunung
Butak.berjalan kea rah barat,akhirnya dukuh itu bernama Jiwan.perjalanan ke
selatan orang orang paras mukanya polos seperti peri.maka dukuh tersebut
dinamakan peren,sampailah di dukuh yang tidak terlalu besar,kemudian singgah
disitulah didirikan suatu kerajaan Sang Patahan menjadi Raja bergelar Prabu
Jaka,kerajaan bernama Kerajaan Jimbun.
Kemashyuran Raja Jimbun
kemudian terdengar oleh Putri Wahdi yang ingin menjadi permaisuri Raja
Jimbun.Putri Keling ingin sekali mencarinya.
Perjalanan Putri Keling
dikawal oleh beberapa prajurit.dan patih tambak Baya dan abdi yang setia yaitu
Poleng dan Remeng.Sang putrid berpakaian mewah dengan perhiasan kalung gelang
dari emas.
Sampai
di Jimbun,ia mohon ijin untuk dapat masuk ke istana untuk menemui Prabu Jaka.ia
seorang Wanita tak layak mengutarakan cintanya pada Raja.betapa bingung,prabu
Jimbun yang masih muda,tampan,
Kedatangan
Putri Keling diterima dengan hati senang dan terbuka oleh Sang Prabu.sampai
akhirnya,putrid Keling pun bunuh diri di hadapan Sang Prabu Jimbun.namun
sebelum bunuh diri ,semua perhiasan yang dipakai dilempar kea rah
timur.akhirnya menjadi gunung kapur.(batu gamping)
Abdinya,poleng
dan remeng marah.akhirnya bersabda”engkau berdua tidak tahu malu seperti
bulus”karena sakit hatinya sang Prabu,kedua orang itu berubah menjadi bulus
poleng dan remeng.mereka mengakui kesalahannya,mohon tempat tinggal dan makanan
ketupat.raja menancapkan tongkatnya ke tanah,maka timbullah mata air,dan
tongkat tersebut berubah menjadi pohon Randu alas.Raja Jimbun bersabda,agar
kedua bulus bertempat tinggal di sendang itu,kelak dikemudian hari banyak orang
yang mengunjungi dan memberinya makan.
Itulah
sejarah dari adanya sendang Bulus Jimbung,tetapi pada bulan Maret tahun
lalu,2009,bulus tersebut mati,sempat dibawa ke Rumah sakit Soeradji
Tirtonegoro,tetapi sudah terlanjur mati,dan akhirnya di larung ke pantai parang
kusumo.
Objek Wisata Rowo Jombor, Klaten
Bagi
masyarakat Klaten dan sekitarnya tentu sudah tahu dengan Rawa Jombor di Desa
Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten. Selama ini Rawa Jombor sudah dikembangkan
obyek wisata unggulan di Kabupaten Klaten. Karena sekarang di Rawa Jombor
tumbuh menjadi kawasan ekonomi yang cukup menjanjikan. Bahkan, kini tingkat
ekonomi warga sekitar terus membaik berkat berkembangnya Rawa Jombor yang
sekarang menjadi kawasan wisata potensial. Semua itu berkat adanya warung apung
yang kini jumlahnya ada lebih 20 warung apung. Dulu sekitar tahun 1995 kawasan
ini belum maju seperti sekarang. Warung apung yang pertama kali didirikan
adalah Warung Apung Ilham. Pendirian warung apung ini semula mencontoh warung
apung di Waduk Serba Guna Gadjah Mungkur, Wonogiri. Setelah ada prospek bisnis
yang menjanjikan maka dari tahun ke tahun jumlah warung apung terus bertambah.
Pada hari Raya Idul Fitri dan puncaknya Syawalan warung apung banyak dikunjungi
warga. Pengelola warung apung pun berpikir otak agar warungnya banyak
dikunjungi warga. Ada yang menyuguhkan tontonan organ tunggal dengan sederet
penyanyi secara gratis. Juga ada yang menyediakan aneka mainan anak-anak
seperti bebek-bebekan. Jika ditengok ke belakang, sebelum ada usaha warung
apung perekonomian di wilayah Desa Krakitan, Kecamatan Bayat ini sangat minim
sekali. Namun setelah muncul usaha warung apung, perekonomian masyarakat
meningkat dan hasilnya sangat memuaskan. Usaha ini bisa membantu para
pengangguran yang sampai sekarang belum mendapatkan pekerjaan. Seperti usaha yang
dilakoni Pak Pekik dan Pak Sadikan, pegelola warung apung yang diberi nama
Pondok Roso No 17. Warung apung ini sudah ada kurang lebih sejak sepuluh tahun
yang lalu. Dari usaha warung apung dan pemancingan ini bisa membantu
meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Krakitan pada khususnya. Selain itu,
menurut mereka, tempat ini juga merupakan salah satu obyek wisata yang ada di
Klaten. “Sambil refreshing dan menikmati pemandangan yang indah di warung
apung, para pengunjung bisa menikmati hidangan yang disajikan dari warung apung
kami. Sudah hampir tujuh tahun kami merintis usaha ini. Dari usaha ini, bisa
meningkatkan pendapatan perekonomian,” akunya. Di Pondok Roso ini dilengkapi
dengan berbagai fasilitas diantaranya, musholla, toilet, kamar mandi, arena bermain
anak-anak, bebek obel, orgen tunggal dan semua ini gratis. Biasanya, kalau
ramai itu pas hari Minggu atau tanggal merah dan waktu liburan sekolah. “Mereka
yang datang dalam jumlah besar biasanya pesan tempat terlebih dahulu. Biasanya
dalam acara syukuran, kelulusan, arisan keluarga dan sebagainya. Masalah harga
di sini cukup terjangkau,” ungkapnya. Pekik menyampaikan, menu yang disuguhkan
di warungnya ini pun cukup istimewa. Namun jika ada pengunjung yang datang dan
minta menu yang lain dan tidak tercatat dalam daftar menu, kami akan melayani
dan membuatkannya,” tegasnya. Menurut Pekik, pengunjung yang datang itu dari
segala penjuru. Dari Jogja, Boyolali, Sukoharjo, Solo, Jakarta dan lain-lain.
“Apalagi jika waktu lebaran. Kan banyak orang yang mudik pulang kampung. Jadi
mereka menyempatkan untuk refreshing bersama keluarga,” paparnya. Pekik
menjelaskan, warung apung ini nisa muat sampai 1.200 orang. “Soal omset, jika
hari biasa, dari Senin sampai Sabtu bisa mencapai Rp 1-4 juta. Sedangkan jika
hari Minggu, mencapai Rp 12 juta. Maka dari itu, khusus hari Minggu, saya
menambah jumlah karyawan kami sebanyak 50 orang. Saya berharap semoga usaha ini
tetap jaya,” pintanya. Warung Ilham juga cukup menjanjikan, karena setelah
berkembang saat ini juga membuka cabang di tengah Kota Klaten. Dengan adanya
warung apung kini kawasasn Obyek Wisata Rawa Jombor menjadi obyek wisata
kuliner yang menawarkan banyak aneka jenis ikan mulai ikan lele, ikan gurameh
dan jenis ikan lainnya. Bahkan, warga yang berwisata di Rawa Jombor dapat
memesan ikan dalam jumlah besar baik ikan bakar atau ikan goreng untuk
oleh-oleh.
Langganan:
Postingan (Atom)