Jumat, 23 Desember 2011

don't winged angel: (✿◠‿◠) karna KUASA-MU (✿◠‿◠)

don't winged angel: (✿◠‿◠) karna KUASA-MU (✿◠‿◠)

Don't Say GALAU !!

kesepian itu ga enak,
apalagi punya pacar yang sibuk,jd merasa seakan2 tidak diperhatikan..
hmm..
jangan galau guys,
ketika kesepian,jangan jadikan itu sesuatu yang menyedihkan..
kalau kita hanya bengong,nungguin sms dari dia,nunggu dia telpon,rasa rasanya malah semakin buat kita jadi semakin boring -____-

yang harus kita lakukan adalah, melakukan hal hal lain yang asik,dan pastinya dalam artian positiv.
contoh nya nih,kita bisa jalan jalan ke mall,bisa dengerin musik sambil nyanyi2, bisa ke toko buku,cari buku yg kita suka,meski gak harus beli sih .. (hemat.. :D )

sebenarnya,penyebab utama dari kegalauan disaat kesepian adalah, kita ga bisa mengisi hari hari kita dengan kegiatan, menganggur istilahnya, nah dari situ jadi bete,pengennya ditemenin pacar,tapi si pacar sedang sibuk,di sms ga bales,lalu akhirnya marah marah sendiri gak jelas, dan akibat selanjutnya jadi mikir yang enggak2 tentang pacar..

kuncinya adalah, berpikir positiv..
lakukan kegiatan yang asik,dan menarik, hingga buat hari2 bermanfaat..dan semakin berarti..
dont say galau.. ;)

Peranan Objek Wisata dalam Proses Perkembangan Kepariwisataan di DIY

Provinsi DIY merupakan  salah satu daerah tujuan wisata yang ada di Indonesia karena memiliki beraneka ragam potensi objek wisata yang sudah banyak dikunjungi wisatawan nusantara,maupun wisatawan mancanegara.
Peranan objek wisata sangat penting dalam mendukung perkembangan kepariwisataan di DIY, yaitu dengan berbagai macam sumber daya tarik, baik alam maupun budaya yang tidak akan pernah habis apabila dikembangkan menjadi objek dan daya tarik wisatawan.
Dengan adanya objek wisata yang menarik dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta pelayanan yang baik diharapkan akan lebih banyak dikunjungi wisatawan semakin banyak kunjungan wisatawan ke objek wisata akan semakin meningkat kesejahteraan masyarakat dan jasa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pengembangan pariwisata di DIY akan membawa dampak dalam kehidupan masyarakat. Terutama masyarakat di sekitar objek-objek wisata. Dampak yang mungkin muncul ini merupakan konsekuensi dari pengembangan atau pembangunan pariwisata yang membawa pengaruh pada perubahan perubahan sosial. Dampak yang muncul ini mungkin menguntungkan(positif) dan mungkin juga merugikan(negative). Bagi masyarakat sekitar ataupun pemerintah dan badan badan yang berkecimpung di bidang kepariwisataan. Untuk melihat dampak positif dan juga yang negative ini, tergantung dari sudut pandang mana,masyarakat,pemerintah daerah, atau badan badan yang berkecimpung dalam bidang kepariwisataan (biro-biro perjalanan).
Pada hakikatnya pembangunan pariwisata merupakan kegiatan ekonomi untuk memperbesar penerima devisa,memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,terutama masyarakat setempat. Di satu pihak pembinaan dan pengembangan kepariwisataan dalam negeri ditujukan pula untuk meningkatkan kualitas kebudayaan bangsa(TAP MPR NO II/MPR/1998 GBHN)  dari penegasan tersebut dapat dilihat bagaimana dampak positive dan negative pengembangan pariwisata terhadap kehidupan ekonomi dan bagaimana pula dampaknya(positive atau negative) pada kehidupan sosial budaya.
Bagi pemerintah daerah, berkembangnya pariwisata yang disertai dengan datangnya atau kunjungan wisatawan yang mau tinggal lama adalah menguntungkan. Karena pemasuka devisa dapat diharapkan, bahkan mungkin dapat melebihi target tahunan yang ditentukan.
Dalam peta kepariwisataan nasional, potensi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menduduki peringkat kedua setelah Bali. Penilaian tersebut didasarkan pada beberapa faktor yang menjadi kekuatan pengembangan wisata di DIY. Pertama, berkenaan dengan keanekaragaman objek. Dengan berbagai predikatnya, DIY memiliki keanekaragaman objek wisata yang relatif menyeluruh baik dari segi fisik maupun non fisik, disamping kesiapan sarana penunjang wisata. Sebagai kota pendidikan, Yogyakarta relatif memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. Kedua, berkaitan dengan ragam spesifikasi objek dengan karakter mantap dan unik seperti kraton, candi prambanan, kerajinan perak di Kotagede. Spesifikasi objek ini masih didukung oleh kombinasi objek fisik dan non fisik dalam paduan yang seras. Kesemua faktor tersebut memperkuat daya saing DIY sebagai propinsi tujuan utama primary destination) tidak saja bagi wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara. Sebutan Prawirotaman dan Sosrowijayan sebagai ‘kampung Internasional' membuktikan kedekatan atmosfir Yogyakarta dengan 'selera eksotisme' wisatawan mancanegara.
Kota Yogyakarta yang memiliki cukup banyak objek wisata dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu objek wisata budaya dan objek wisata buatan (konveksi dan wisata belanja). Potensi objek dan daya tarik wisata di Yogyakarta adalah museum, bangunan bersejarah, bangunan budaya, kelompok kesenian/atraksi wisata dan kawasan malioboro. Yang termasuk dalam kategori objek wisata budaya diantaranya adalah benteng vredeburg, Kraton Yogyakarta, taman sari, kraton pakualaman dan makan kotagede.
Gambaran pengembangan pariwisata terletak pada dua komponen pembentuknya. Komponen yang pertama adalah lingkungan alam-sosial-ekonomi dari masyarakat di kawasan wisata sebagai inti segenap totalitas kegiatan pariwisata. Sementara komponen lainnya,yang merupakan fasilitas penduung komponen pertama, terdiri dari :
1.      Atraksi dan objek wisata
2.      Akomodasi
3.      Transportasi
4.      Infrastruktur
5.      Institusi penyelenggaraan
6.      fasilitas pendukung lainnya
Oleh karenanya komoditas wisata yang semestinya adalah pengalaman pengalaman  interaksi dengan lingkungan alam-sosial-ekonomi  masyarakat di daerah wisata.
Persoalan yang berkaitan dengan strategi pembangunan pariwisata Yogyakarta, bersumber pada konflik kepentingan antara pengembangan dan pemasaran pariwisata. Pengembangan pariwisata dalam segala aspeknya selalu bersangkutan dengan prinsip prinsip konservasi dan preservasi, dalam arti upaya pengembangan yang menghormati masa lalu,berfungsi pada masa kini dan mampu member inspirasi di masa mendatang. Disisi lain, berbagai pengembangan pariwisata atas nama kaidah pemasaran tidak jarang justru mengabaikan etika etika preservasi dalam berbagai aspek kegiatan  pariwisata. Dalam kaitan ini, strategi pengembangan yang memfokuskan pariwisata budaya hanya akan bisa berhasil jika didasarkan pada adanya integrasi antara konsep pengembangan dan pemasaran. Sebab, bagaimanapun pariwisata adalah wahana keterpaduan antara preservasi dan pengembangan budaya.
Sumber: panduan industri, jasa, pariwisata, dan perdagangan Yogyakarta. 1995. Pusat studi jepang – UGM. Gadjah Mada University Press 1995

Senin, 19 Desember 2011

Kebebasan Berpendapat



Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan hak untuk setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945, bahkan hak kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap warga negara yang mana negara  menjunjung tinggi asas-asas demokrasi dan liberalisasi. Tetapi perlu diingat bahwa hak tersebut tetap ada koridor atau batasan  hukumnya, yakni cara penyalurannya lewat para wakil kita di DPR atau DPRD dan hak kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar daripada hak-hak orang lain juga, karena pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat yang porsinya sama. Misalnya kita mengajukan sesuatu usulan yang menurut kita baik, tetapi usulan tersebut belum tentu bisa diterima oleh orang lain karena menurut orang lain hal tersebut akan merugikannya, maka kita pun harus memiliki toleransi tinggi untuk menerima pendapat orang lain yang merupakan haknya.
Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.
            Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
            Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. Asas musyawarah dan mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
            Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial dan etika institual.
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
a)  Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
b)  Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.

            Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan.
Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.
Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara :
1. Berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat.
3. Bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU.
4. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila telah ada sejak dahulu hingga masa yang akan datang. Keberadaan Pancasila merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkal dan tidak perlu lagi dibuktikan benarnya, karena itu Pancasila adalah suatu postulat. Pancasila merupakan satu kesatuan kebulatan yang utuh. Pancasila merupakan pandangan hidup, kepribadian, dan ideologi bangsa Indonesia. Secara yuridis formal, Pancasila diatur pada Alinea ke-4 Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 hakikatnya adalah pokok kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm), jadi Pembukaan UUD 1945 mempunyai sifat yang kokoh dan abadi. Karena itu, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjadi pusat, dasar, dan inti Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, Pancasila merupakan sumber hukum yang tertinggi di Indonesia.
Dalam era reformasi saat ini, kehidupan berbangsa dan bernegara berkembang sangat demokratis. Karena kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 28 I UUD 1945, antara lain diatur bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun yang perlu diingat dan dipahami adalah, bahwa pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan peraturan yang bersumber dari Pancasila itu sendiri. Jadi kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat bagi bangsa Indonesia tidaklah membabi-buta, tetapi harus tetap sesuai dan selaras dalam koridor Pancasila.
Mengingat bahwa kemerdekaan pikiran dan hati nurani harus tetap dalam koridor Pancasila, maka bentuk-bentuk kebebasan berpikiran dan berpendapat / paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam segala bentuk dan perwujudannya, seharusnya diberantas.
Contoh paham  atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila antara lain :
1.paham liberal yang mengagungkan kemerdekaan manusia sebagai mahluk individu saja dan identik dengan Negara sekuler. Padahal Pancasila mengakui kedudukan manusia sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial, selain itu Pancasila tidak mengakui paham sekular yang memisahkan antara kehidupan bernegara dengan agama.
2. paham komunisme yang tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa (karena menganggap manusia adalah materi), menekan kebebasan beragama pada rakyat, dan menjadikan manusia hanya sebagai mahluk sosial saja. Padahal Pancasila mengakui adanya Tuhan YME dan menjamin kebebasan beragama bagi rakyat.
Namun, paham agama yang radikal dan ekstrim juga tidak selaras dengan pancasila. Karena,pancasila menjamin pluralitas bangsa Indonesia, sesuai Bhinneka Tunggal Ika.
Kebebasan menyatakan pendapat,dan kebebasan berekspresi merupakan nilai nilai yang dijamin semua Negara secara global. Misalnya di Amerika,Abraharam Lincoln pada saat pertengahan Perang Dunia ke 2 (tahun 1941) mengeluarkan pernyataan empat macam kebebasan. Yaitu :
a)      Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
b)      Bebas dari rasa takut
c)      Bebas dari kekurangan dan kelaparan
d)     Bebas memeluk agama sesuai keyakinannya
Di Indonesia,kebebasan berbicara juga dijamin secara khusus di dalam UUD 1945 pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang.
            Hak dasar tentang berfikir adalah sangat pokok (fundamental),karena langsung mengenai kehidupan bathin manusia. Fungsi berfikir merupakan dasar pokok atas kebebasan dan keyakinan manusia.
Satu pepatah asing berkata “..gedachten zjin tolvrij”, pikiran adalah tanpa bea, yakni bebas dari sesuatu,bea ataupun ikatan apapun. Kenyataan dari pepatah tersebut akan lebih terang lagi jika kita memahami proses berfikir manusia.
Dalam setiap pemikiran yang telah dimasak melalui proses memikir itu menimbulkan tanggapan yang dapat dibulatkan menjadi pendapat. Dan pendapat kita keluarkan melalui alat pernyataan, baik yang merupakan ucapan (bahasa) maupun tulisan. Proses memikir ini merupakan suatu fungsi dalam hidup manusia yang bersifat mekanis, artinya bergerak dan bekerja tanpa disengaja. Maka pada hakekatnya fungsi hidup manusia yang dinamai piker ini adalah bersifat bebas, leluasa dan merdeka.
Sebenarnya, kebebasan kebebasan dasar merupakan sendi sendi pokok untuk pelaksanaan hak dasar kerakyatan yang dinamakan demokrasi. Tanpa bebas pendapat yang dinyatakan secara teratur, yaitu secara soal jawab, yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau siding, maka tidak dapat tersusun pula kehendak rakyat atau kemauan umum dari rakyat, yang harus merupakan dasar sistim pemerintahan Negara demokrasi.
Adapun cara  menyatakan pikiran dan pendapat itu biasanya adalah dengan cara lisan, artinya diucapkan dengan mulut (disertai atau tanpa disertai perbuatan), namun dapat juga dengan tulisan. Pengutaraan pikiran atau pendapat dengan lisan itu dapat disusun dalam satu uraian yang teratur. Misalnya dalam satu pidato yang diucapkan dalam satu rapat, atau disiaran radio,ataupun diucapkan dalam suatu Tanya jawab atau dialog.
Maksud pernyataan pikiran atau pendapat orang itu lazimnya tidak semata mata untuk mengeluarkan kata kata yang kosong belaka. Tetapi dengan suatu maksud, agar isi dari pendapat tersebut didengarkan,dipikirkan dan dapat diterima.
Negara kita adalah Negara yang demokratis, bahkan bisa dibilang sangat demokratis. Semua orang dari lapisan mana saja mendapat kebebasan dalam mengeluarkan pendapat. Semua bebas berunjuk rasa mengeluarkan segala aspirasinya.
Namun sayang, aksi ini kadang dilakukan dengan anarkis. Tadinya unjuk rasa dilakukan untuk membela kepentingan rakyat, tetapi akhirnya malah merugikan rakyat sebab fasilitas public menjadi rusak.
            Dikalangan elit pejabat, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat juga sangat bebas. Terlalu bebasnya mereka saat ini tidak lagi memikirkan tentang etika politik dan cara bertuturkata dalam suatu rapat.
Hal ini tentu saja memberikan dampak yang negativ. Salah satu dari dampak tersebut  adalah tingkat kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Sebaiknya dalam mengeluarkan pendapat, kita tentu harus memperhatikan cara penyampaian dan dampak yang akan terjadi.
Bila lebih banyak negativ daripada positivnya, maka kita perlu mempertimbangkan pendapat tersebut. Jangan karena bebas berpendapat kita menjadi egois dan mementingkan kepentingan pribadi atau golongan saja lalu kepentingan orang banyak (masyarakat) jadi dikesampingkan.
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia. karena pada kodratnya setiap individu memiliki perbedaan, termasuk didalamnya adalah tingkat pengetahuan/pendidikan, pola pikir, cara pandang dari suatu permasalahan pun berbeda . Untuk dapat menjamin setiap warga negara dalam menjalankan haknya tersebut maka komunitas/negara membuat aturan aturan agar dalam menjalankan haknya tersebut tidak berbenturan dengan hak orang lain. sebagaimana tercantum dalam UUD 45 Amandemen : " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang  dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." (28J.2)
Dapat disimpulkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat tidaklah bebas sebebas-bebasnya, tetapi tetap dalam koridor Pancasila. Sesuai Pasal 28 J UUD 1945 telah diatur  bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya tetap harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.

SUMBER :
-          Purbopranoto, Kuncoro, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya Paramita, Jakarta,1982
-          Budiarjo,Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
-          Sumarsono, S, Susarso, Agus, Mansyur, Hamdan, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
-          UUD 1945

Minggu, 18 Desember 2011

SEJARAH SENDANG BULUS JIMBUNG,KLATEN



SENDANG BULUS JIMBUNG
Terjadinya keramaian tradisioanal Syawalan setiap 8 Syawal,Desa Jimbung,Kalikotes,Kabupaten Klaten.
Pada zaman dahulu ada sebuah kerajaan di daerah Jepara,bernama kerajaan Wirotho.keadaan Negara yang aman,tentram berkat kepemimpinan sorang ratu yang bergelar Sri ratu Woro Singo.
Sri Ratu menjalankan roda pemerintahan berdasarkan atas hukum yang tinggi nilainya,maka tak mustahil Negara tersebut masyhur di seluruh penjuru.`
Sri Ratu Woro Singo mempunyai seorang putra bernama pangeran Patahwan.Ia dikenal sebagai putra raja yang tampan.sejalan dengan pemerintahan raja tersebut,terdapat suatu kerajaan di daerah lain bernama Kalingga.Putri Kalingga yang bernama Wahdi ingin negaranya sejajar dengan Wirotho.Negara Kalingga terletak di daerah di daerah Purwodadi,Grobogan.
Kehendak Puteri Wahdi disampaikan kepada Ayahnda raja.mendengar keinginan putrinya sungguh besar hati.setelah disbanding bandingkan dengan kerajaan lain,ternyata banyak ketinggalan.sebetulnya Sang Raja menaruh hati pada Pangeran Patahwan.
Raja mengutus Patih Tambak Boyo meletakkan bokor mas berisi berlian permata di daerah Wirotho.Jika benda itu dalam beberapa hari masih utuh dan tidak berubah tempatnya,maka berita di daerah Wirotho tersebut memang benar,tetapi jika tidak,maka kabar tersebut bohong.
Suatu hari,Patih Tambak Boyo melaksanakan perintah Raja Kalingga membawa sebuah bokor kencana yang berisi emas permata ke sebuah jalan besar di kerajaan Wirotho.
Berita peristiwa adanya bokor yang ada di jalan itu walaupun ada bokor itu tidak ada yang bermaksud mengambilnya.
Dari jauh tampak olehnya sebuah bokor yang berkilauan karena terkena cahaya matahari.Beliau tidak bermaksud mengambilnya,tapi nasib buruk menimpanya,karena terlalu silau.kudanya terkejut dan berlari dengan cepat.kakinya menyentuh bokor tersebut,sehingga bokor tersebut bergeser dari tempatnya.
Pangeran Patahwan tidak dapat mengelak dan menyerahkan diri untuk dihukum oleh sang Raja.maka kakinya pun dipotong.semenjak kakinya dipotong,ia menjadi rajin berdoa.sampai akhirnya ia melanjutkan perjalanannya ke gunung Butak.ditempat itu sang pangeran merasakan ketenangan hidup,beliau selalu berdoa,agar kakinya sembuh.
Sampai akhirnya,kaki nya pun sembuh.maka ia kembali ke tempat istirahat di gunung Butak.berjalan kea rah barat,akhirnya dukuh itu bernama Jiwan.perjalanan ke selatan orang orang paras mukanya polos seperti peri.maka dukuh tersebut dinamakan peren,sampailah di dukuh yang tidak terlalu besar,kemudian singgah disitulah didirikan suatu kerajaan Sang Patahan menjadi Raja bergelar Prabu Jaka,kerajaan bernama Kerajaan Jimbun.
Kemashyuran Raja Jimbun kemudian terdengar oleh Putri Wahdi yang ingin menjadi permaisuri Raja Jimbun.Putri Keling ingin sekali mencarinya.
Perjalanan Putri Keling dikawal oleh beberapa prajurit.dan patih tambak Baya dan abdi yang setia yaitu Poleng dan Remeng.Sang putrid berpakaian mewah dengan perhiasan kalung gelang dari emas.
Sampai di Jimbun,ia mohon ijin untuk dapat masuk ke istana untuk menemui Prabu Jaka.ia seorang Wanita tak layak mengutarakan cintanya pada Raja.betapa bingung,prabu Jimbun yang masih muda,tampan,
Kedatangan Putri Keling diterima dengan hati senang dan terbuka oleh Sang Prabu.sampai akhirnya,putrid Keling pun bunuh diri di hadapan Sang Prabu Jimbun.namun sebelum bunuh diri ,semua perhiasan yang dipakai dilempar kea rah timur.akhirnya menjadi gunung kapur.(batu gamping)
Abdinya,poleng dan remeng marah.akhirnya bersabda”engkau berdua tidak tahu malu seperti bulus”karena sakit hatinya sang Prabu,kedua orang itu berubah menjadi bulus poleng dan remeng.mereka mengakui kesalahannya,mohon tempat tinggal dan makanan ketupat.raja menancapkan tongkatnya ke tanah,maka timbullah mata air,dan tongkat tersebut berubah menjadi pohon Randu alas.Raja Jimbun bersabda,agar kedua bulus bertempat tinggal di sendang itu,kelak dikemudian hari banyak orang yang mengunjungi dan memberinya makan.
Itulah sejarah dari adanya sendang Bulus Jimbung,tetapi pada bulan Maret tahun lalu,2009,bulus tersebut mati,sempat dibawa ke Rumah sakit Soeradji Tirtonegoro,tetapi sudah terlanjur mati,dan akhirnya di larung ke pantai parang kusumo.

Objek Wisata Rowo Jombor, Klaten



Bagi masyarakat Klaten dan sekitarnya tentu sudah tahu dengan Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten. Selama ini Rawa Jombor sudah dikembangkan obyek wisata unggulan di Kabupaten Klaten. Karena sekarang di Rawa Jombor tumbuh menjadi kawasan ekonomi yang cukup menjanjikan. Bahkan, kini tingkat ekonomi warga sekitar terus membaik berkat berkembangnya Rawa Jombor yang sekarang menjadi kawasan wisata potensial. Semua itu berkat adanya warung apung yang kini jumlahnya ada lebih 20 warung apung. Dulu sekitar tahun 1995 kawasan ini belum maju seperti sekarang. Warung apung yang pertama kali didirikan adalah Warung Apung Ilham. Pendirian warung apung ini semula mencontoh warung apung di Waduk Serba Guna Gadjah Mungkur, Wonogiri. Setelah ada prospek bisnis yang menjanjikan maka dari tahun ke tahun jumlah warung apung terus bertambah. Pada hari Raya Idul Fitri dan puncaknya Syawalan warung apung banyak dikunjungi warga. Pengelola warung apung pun berpikir otak agar warungnya banyak dikunjungi warga. Ada yang menyuguhkan tontonan organ tunggal dengan sederet penyanyi secara gratis. Juga ada yang menyediakan aneka mainan anak-anak seperti bebek-bebekan. Jika ditengok ke belakang, sebelum ada usaha warung apung perekonomian di wilayah Desa Krakitan, Kecamatan Bayat ini sangat minim sekali. Namun setelah muncul usaha warung apung, perekonomian masyarakat meningkat dan hasilnya sangat memuaskan. Usaha ini bisa membantu para pengangguran yang sampai sekarang belum mendapatkan pekerjaan. Seperti usaha yang dilakoni Pak Pekik dan Pak Sadikan, pegelola warung apung yang diberi nama Pondok Roso No 17. Warung apung ini sudah ada kurang lebih sejak sepuluh tahun yang lalu. Dari usaha warung apung dan pemancingan ini bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Krakitan pada khususnya. Selain itu, menurut mereka, tempat ini juga merupakan salah satu obyek wisata yang ada di Klaten. “Sambil refreshing dan menikmati pemandangan yang indah di warung apung, para pengunjung bisa menikmati hidangan yang disajikan dari warung apung kami. Sudah hampir tujuh tahun kami merintis usaha ini. Dari usaha ini, bisa meningkatkan pendapatan perekonomian,” akunya. Di Pondok Roso ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas diantaranya, musholla, toilet, kamar mandi, arena bermain anak-anak, bebek obel, orgen tunggal dan semua ini gratis. Biasanya, kalau ramai itu pas hari Minggu atau tanggal merah dan waktu liburan sekolah. “Mereka yang datang dalam jumlah besar biasanya pesan tempat terlebih dahulu. Biasanya dalam acara syukuran, kelulusan, arisan keluarga dan sebagainya. Masalah harga di sini cukup terjangkau,” ungkapnya. Pekik menyampaikan, menu yang disuguhkan di warungnya ini pun cukup istimewa. Namun jika ada pengunjung yang datang dan minta menu yang lain dan tidak tercatat dalam daftar menu, kami akan melayani dan membuatkannya,” tegasnya. Menurut Pekik, pengunjung yang datang itu dari segala penjuru. Dari Jogja, Boyolali, Sukoharjo, Solo, Jakarta dan lain-lain. “Apalagi jika waktu lebaran. Kan banyak orang yang mudik pulang kampung. Jadi mereka menyempatkan untuk refreshing bersama keluarga,” paparnya. Pekik menjelaskan, warung apung ini nisa muat sampai 1.200 orang. “Soal omset, jika hari biasa, dari Senin sampai Sabtu bisa mencapai Rp 1-4 juta. Sedangkan jika hari Minggu, mencapai Rp 12 juta. Maka dari itu, khusus hari Minggu, saya menambah jumlah karyawan kami sebanyak 50 orang. Saya berharap semoga usaha ini tetap jaya,” pintanya. Warung Ilham juga cukup menjanjikan, karena setelah berkembang saat ini juga membuka cabang di tengah Kota Klaten. Dengan adanya warung apung kini kawasasn Obyek Wisata Rawa Jombor menjadi obyek wisata kuliner yang menawarkan banyak aneka jenis ikan mulai ikan lele, ikan gurameh dan jenis ikan lainnya. Bahkan, warga yang berwisata di Rawa Jombor dapat memesan ikan dalam jumlah besar baik ikan bakar atau ikan goreng untuk oleh-oleh.